VIVA – Petinju Amerika Serikat, Floyd Mayweather Jr, tersandung masalah. Kali ini, Mayweather harus berurusan dengan otoritas keuangan Amerika Serikat, SEC.
Mayweather dikenakan denda besar akibat pelanggaran dalam pemasangan iklan. Jika ditotal, Mayweather harus membayar denda sebesar US$614.775 atau setara Rp8,8 miliar.
Denda yang dijatuhkan SEC kepada Mayweather lantaran adanya pelanggaran dalam promosi sebuah produk keuangan cryptocurrency yang diluncurkan perusahaan bernama Centra Tech.
Iklan itu diunggah Moneyman di akun instagramnya. Dan, dilansir Bloody Elbow, Mayweather menerima US$100 ribu dari Centra Tech.
Bukan cuma Mayweather. Produser musik, DJ Khaled, juga kena getahnya. Mendapatkan uang dari Centra Tech sebesar US$50 ribu sebagai kompensasi iklan, DJ Khaled juga kena denda dari SEC.
Pelanggaran yang dimaksud SEC adalah terkait aturan keuangan digital di Amerika Serikat. Baik Mayweather dan Khaled terbukti bersalah telah mempromosikan produk mata uang digital yang dianggap bisa merusak nilai tukar di bursa.
"Tanpa mengakui dan menepis tudingan, Mayweather dan Khaled sudah sepakat untuk membayarkan denda. Tambahannya, Mayweather sepakat tak mempromosikan berbagai macam produk sekuritas, keuangan digital, atau lainnya selama tiga tahun. Khaled pun demikian," begitu pernyataan resmi SEC. (one)